Kerugian Negara Rp675 Juta, Kejari Inhil Tahan Pejabat BAZNAS Terkait Program Ramadhan
Dinamika Inhil — Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir menetapkan Arsalim, Wakil Ketua IV Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Indragiri Hilir, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pelaksanaan Paket Premium Ramadhan Tahun Anggaran 2024. Penetapan tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Kejari Inhil pada Selasa, 19 Agustus 2025, dan dihadiri oleh jajaran penyidik serta sejumlah awak media.
Kepala Kejari Inhil, Nova Fuspitasari, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim Pidana Khusus (Pidsus) melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap 50 orang saksi dan 3 orang ahli, serta menyita sebanyak 68 dokumen sebagai barang bukti. Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau, ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp675.536.524,52 yang diduga berasal dari penyalahgunaan kewenangan dan penyimpangan dalam pelaksanaan program bantuan tersebut.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Tembilahan selama 20 hari ke depan. Ia dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kejari Inhil menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Proses penyidikan masih terus berjalan, dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara apabila ditemukan keterlibatan pihak lain. Sementara itu, masyarakat menaruh perhatian terhadap transparansi penanganan kasus ini, termasuk bagaimana mekanisme pengawasan internal di tubuh BAZNAS selama pelaksanaan program berlangsung. (R)














