Bebas Bersyarat, Setya Novanto Tuai Gelombang Kritik
Dinamika inhil – Mantan Ketua DPR RI sekaligus terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto, resmi bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada Sabtu 16 Agustus 2025. Kepastian ini dikonfirmasi oleh kementerian hukum dan HAM (KEMENKUMHAM)
Kebebasan Setya Novanto diperoleh setelah Mahkamah Agung mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) pada 4 Juni 2025, yang memangkas hukumannya dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan. Ditambah dengan serangkaian remisi yang diterimanya sejak 2023, Setya Novanto dianggap telah menjalani dua pertiga masa pidana serta memenuhi syarat administratif dan substantif, seperti berkelakuan baik, aktif dalam pembinaan, dan menjadi motivator di lapas.
Per 16 Agustus 2025, status tahanan Setya Novanto resmi dicabut. Kini, Status narapidana aktif Setnov beralih menjadi klien pemasyarakatan di bawah pengawasan Bapas Bandung dengan kewajiban lapor minimal sekali sebulan hingga masa bebas penuh pada 1 April 2029. Pihak Ditjenpas menegaskan, status tersebut akan dicabut bila Setya Novanto melanggar ketentuan wajib lapor.
Meski sah secara hukum, kebebasan Setnov memicu kecaman luas. Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai langkah ini sebagai kemunduran dalam pemberantasan korupsi. Sementara itu, peneliti Transparency International Indonesia, Manajer Program Tata Kelola Demokrasi dan Partisipasi di Transparency International Indonesia Alvin Nicola, menyebut kebebasan ini memberi sinyal buruk karena menegaskan bahwa “koruptor besar bisa tetap mendapat perlakuan istimewa meski telah merugikan negara triliunan rupiah.”
Alvin menegaskan bahwa dampak sosial dari korupsi tidak bisa ditebus dengan pelunasan uang pengganti. “Efek jeranya semakin kabur. Padahal korupsi adalah kejahatan luar biasa,” ujarnya.
Di sisi lain, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan pembebasan Setya Novanto sepenuhnya berdasarkan aturan hukum yang berlaku, termasuk hasil PK dan perubahan regulasi soal pemberian remisi. Namun, kritik tetap mengemuka, mengingat kasus korupsi e-KTP yang merugikan negara lebih dari Rp2,3 triliun dinilai meninggalkan luka mendalam bagi publik.(el)
*Bebas Bersyarat, Setya Novanto Tuai Gelombang Kritik*
Dinamika inhil – Mantan Ketua DPR RI sekaligus terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto, resmi bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada Sabtu 16 Agustus 2025. Kepastian ini dikonfirmasi oleh kementerian hukum dan HAM (KEMENKUMHAM)
Kebebasan Setya Novanto diperoleh setelah Mahkamah Agung mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) pada 4 Juni 2025, yang memangkas hukumannya dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan. Ditambah dengan serangkaian remisi yang diterimanya sejak 2023, Setya Novanto dianggap telah menjalani dua pertiga masa pidana serta memenuhi syarat administratif dan substantif, seperti berkelakuan baik, aktif dalam pembinaan, dan menjadi motivator di lapas.
Per 16 Agustus 2025, status tahanan Setya Novanto resmi dicabut. Kini, Status narapidana aktif Setnov beralih menjadi klien pemasyarakatan di bawah pengawasan Bapas Bandung dengan kewajiban lapor minimal sekali sebulan hingga masa bebas penuh pada 1 April 2029. Pihak Ditjenpas menegaskan, status tersebut akan dicabut bila Setya Novanto melanggar ketentuan wajib lapor.
Meski sah secara hukum, kebebasan Setnov memicu kecaman luas. Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai langkah ini sebagai kemunduran dalam pemberantasan korupsi. Sementara itu, peneliti Transparency International Indonesia, Manajer Program Tata Kelola Demokrasi dan Partisipasi di Transparency International Indonesia Alvin Nicola, menyebut kebebasan ini memberi sinyal buruk karena menegaskan bahwa “koruptor besar bisa tetap mendapat perlakuan istimewa meski telah merugikan negara triliunan rupiah.”
Alvin menegaskan bahwa dampak sosial dari korupsi tidak bisa ditebus dengan pelunasan uang pengganti. “Efek jeranya semakin kabur. Padahal korupsi adalah kejahatan luar biasa,” ujarnya.
Di sisi lain, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan pembebasan Setya Novanto sepenuhnya berdasarkan aturan hukum yang berlaku, termasuk hasil PK dan perubahan regulasi soal pemberian remisi. Namun, kritik tetap mengemuka, mengingat kasus korupsi e-KTP yang merugikan negara lebih dari Rp2,3 triliun dinilai meninggalkan luka mendalam bagi publik.(el)













